2011, Pesantren Juga Dapat Dana BOS
Selain itu, mulai 2011, dana BOS setahun langsung dikirim ke rekening daerah
Mulai 1 Januari 2011, distribusi pembiayaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bakal diubah. Penegasan itu dikatakan Staf khusus Mendiknas, Sukemi, di Surabaya. Dikatakan, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan mengubah model pemberian BOS.
"Sebelumnya BOS dikucurkan 3 bulan sekali, untuk tahun depan langsung ditransfer ke daerah melalui dana transfer sebesar Rp16,8 triliun," kata Staf khusus Mendiknas, Sukemi, Jumat, 17 Desember 2010.
Ditambahkan, BOS sebelumnya hanya diberikan bagi siswa SD/MI (madrasah ibtidaiyah) dan SMP/MTs (madrasah tsanawiyah). Tahun depan akan diperluas, dengan menambah pondok pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non-Islam kategori wajib belajar 9 tahun.
Dengan aturan baru, setiap siswa SD/MI di perkotaan mendapat Rp400.000/ tahun dan Rp397.500 bagi siswa SD/MI di kabupaten/kota. Tapi dengan ditambah ponpes salafiyah, dana BOS menjadi lebih besar," katanya.
Sukemi menjelaskan, instrumen BOS tahun 2011 telah dilakukan sejak awal Oktober 2010 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Mendiknas tentang BOS. Dan, agar tidak terjadi penyimpangan, di daerah dibentuk Manejer BOS bertugas melakukan pengawasan. Dan, pemerintah daerah juga wajib melakukan audit dana BOS, yang sebelumnya merupakan wewenang pusat.
"Termasuk memasukkan program BOS ke agenda monitoring pemerintah daerah. Serta menyediakan dana monitoring dan evaluasi BOS dari sumber APBD. Kemudian, sekolah juga diwajibkan menempelkan pengumuman terkait penggunaan dana BOS untuk apa saja. Media bisa mengawasi ini," kata Sukemi.
sumber:http://nasional.vivanews.com/news/read/194278-2011--pesantren-juga-dapat-dana-bos
Categories: